Islam Crescent Moon -->

Minggu, 12 Februari 2012

posisi tangan ketika i'tidal dalam sholat

Telah dimafhumi bahwa dalam permasalahan ini terdapat 2 (dua) khilaf
yang sangat masyhur di kalangan ulama. Satu pendapat mengatakan bahwa
seorang yang berdiri ketika i’tidal setelah bangun dari rukuk adalah
irsal (melepaskan tangannya dan tidak sedekap di atas dada). Dan
sebagian yang lain mengatakan bahwa posisi tangan dalam berdiri setelah
Bahasan ini akan dimulai dengan hadits yang dijadikan hujjah bagi
orang yang berpendapat bahwa posisi tangan setelah rukuk adalah irsal
(melepaskan tangannya/tidak sedekap di atas dada), yaitu :


ثم ارفع رأسك حتى تعتدل قائماً؛ [فيأخذ كل عظم مأخذه] (وفي رواية: ((وإذا رفعت فأقم صلبك، وارفع رأسك حتى ترجع العظام إلى مفاصلها

 “Kemudian, angkatlah kepalamu sehingga engkau berdiri lurus, dan
setiap tulang (kullu ‘adhmin) dapat mengambil tempatnya”. (dan di
dalam sebuah riwayat mengatakan : ) “Dan apabila engkau bangkit dari
rukuk, maka luruskanlah tulang punggungmu (fa-aqim shulbaka) dan
angkatlah kepalamu hingga tulang-tulang kembali kepada
sendi-sendinya”
[HR. Bukhari, Muslim, Ad-Daarimi, Al-Hakim, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Lihat dalam kitab Shifat Shalat Nabi hal. 138
oleh Syaikh Al-Albani].


Mereka yang berpendapat melepaskan tangan ketika berdiri setelah rukuk mengatakan :


“Maksud hadits ini jelas dan gamblang, yaitu thuma’ninah di dalam
berdiri ini. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah
memerintahkan untuk meluruskan semua tulang, termasuk tulang
lengan/tangan, ketika berdiri i’tidal. Lantas, bagaimana bisa
dikatakan bahwa posisi tangan ketika berdiri i'tidal setelah rukuk
adalah sedekap ?”.


Sanggahan (Ta’qib) atas pendapat tersebut akan diuraikan sebagai berikut :


Beberapa hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang shahih
telah menjelaskan kepada kita bagaimana posisi tangan ketika berdiri
dalam shalat. Diantaranya adalah hadits :


كان الناس يؤمرون أن يضع الرجل اليد اليمنى على ذراعه اليسرى في الصلاة
“Adalah para shahabat diperintahkan (oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi
wasallam) bahwa seseorang agar meletakkan tangan kanannya di atas
hasta kirinya dalam shalat”
[HR. Al-Bukhari no. 740 dari Sahl bin Sa’d radliyallaahu ‘anhu].

إنا معشر الأنبياء أمرنا أن نؤخر سحورنا ونعجل فطرنا وأن نمسك بأيماننا على شمائلنا في صلاتن
 ا

“Sesungguhnya kami para nabi telah diperintahkan untuk
mengakhirkan sahur kami, menyegerakan buka puasa kami, dan untuk
mengeratkan tangan-tangan kanan kami di atas tangan-tangan kiri kami
dalam shalat”
[HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 1770].

صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ووضع يده اليمنى على يده اليسرى على صدره



“Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam, beliau meletakkan tangan kanannya atas tangan kirinya di
atas dadanya”
[HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya no. 479 dari Wail bin Hujr radliyallaahu ‘anhu].

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم واضعا بيمينه على شماله في الصلاة


“Aku melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dalam shalat" [HR. Ad-Daruquthni 1/286 dari Wail Al-Hadlramy radliyallaahu ‘anhu].


Empat hadits di atas (dan juga beberapa hadits yang lain) menjelaskan
kepada kita bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam meletakkan
tangan kanannya di atas tangan kirinya (bersedekap) dalam shalat. Dan
hal itu tentu tidak bisa dipahami kecuali beliau lakukan dalam
keadaan berdiri ketika shalat (mencakup semua macam berdiri : berdiri
sebelum rukuk dan setelah rukuk). Ini adalah lafadh umum.


Jikalau ada yang bertanya : “Bukankah dalam hadits telah dijelaskan
secara tafshil (rinci) dari keumuman hadits di atas bahwasannya
bersedekap itu hanya dilakukan 4 keadaan :


a) Berdiri setelah takbiratul-ihram, sebagaimana hadits :



عن وائل بن حجر أنه رأى النبي صلى الله عليه وسلم رفع يديه حين
دخل في الصلاة كبر وصف همام حيال أذنيه ثم التحف بثوبه ثم وضع يده
اليمنى على اليسرى



“Dari Wail bin Hujr radliyallaahu anhu : "Bahwasannya ia melihat
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya ketika
masuk dalam shalatnya………… kemudian meletakkan tangan kanannya di atas
tangan kirinya”
[HR. Muslim no. 401 dimana Imam Muslim meletakkan hadits ini pada bab yang berjudul : وضع يده اليمنى على
اليسرى بعد تكبيرة الإحرام...... = Meletakkan tangan kanan di atas
tangan kiri setelah takbiratul ihraam] .


b) Berdiri ketika bangun dari sujud


c) Berdiri ketika bangun dari at-tahiyat awal; dimana butir a dan b
berdasarkan keumuman hadits yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan
pada waktu berdiri pada raka’at dua, tiga, atau empat adalah sama
dengan apa yang dilakukan pada saat raka’at pertama. (HR. Muslim,
Ahmad, dan lainnya).


Hal itu kita jawab :


Penyebutan 3 (tiga) kondisi sebagaimana tersebut di atas bukanlah
merupakan perincian dan batasan yang menyeluruh. Banyak contoh serupa
yang terdapat dalam hadits. Contohnya adalah, ketika Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam menjelaskan sucinya kulit yang telah
disamak dengan sabdanya :


إذا دبغ الإهاب فقد طهر


“Apabila telah disamak kulit binatang, maka, maka ia menjadi suci” [HR. Muslim no. 366, Ahmad no. 1895, dan yang lainnya].


Pemahaman yang didapat dari hadits adalah semua kulit yang telah
disamak adalah suci. Akan tetapi, konteks yang dibicarakan dalam
hadits hanyalah kulit bangkai kambing. Tidak semua kulit binatang
disebutkan dalam hadits. Namun, ini bukan berarti kulit yang lain
yang tidak disebutkan dalam hadits – seperti misal : kulit kerbau,
kulit kelinci, atau kulit sapi – tidak termasuk dalam keumuman hadits
kesucian kulit yang telah disamak. Bahkan semua kulit binatang yang
telah disamak adalah suci. Tegasnya, sesuatu yang telah ada asalnya
atau pokoknya, bila perinciannya tidak disebutkan disebutkan dalam
riwayat, tidak otomatis bahwa “yang tidak disebutkan” itu tidak ada.
Begitu juga dengan bersedekap ketika berdiri setelah rukuk. Walaupun
tidak disebutkan secara sharih oleh riwayat, maka hal itu termasuk
keumuman dari berdiri dalam shalat yang di dalamnya diperintahkan
untuk bersedekap. Dan hal itu akan lebih jelas pada penjelasan
berikutnya.


Ketika menyebutkan keadaan waktu berdiri setelah rukuk, Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan meluruskan punggung
sehingga setiap tulang kembali ke tempatnya. Hal ini sebagaimana hadits
:


فإذا رفع رأسه استوى حتى يعود كل فقار مكانه


“Apabila beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam mengangkat
kepalanya, beliau berdiri rata sehingga setiap tulang belakang
kembali kepada tempatnya”
(HR. Al-Bukhari no. 827 dari Abu Humaid As-Saidi radliyallaahu ‘anhu].

ثم قال سمع الله لمن حمده ورفع يديه واعتدل حتى يرجع كل عظم إلى موضعه معتدل

ا
 
Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata :
Sami’allaahu liman hamidah dan mengangkat kedua tangannya dan berdiri
i’tidal sehingga setiap tulang mengambil posisi di tempatnya dengan
lurus”
[HR. Ibnu Khuzaimah no. 587 dari Abu Haumaid As-Sa’idi radliyallaahu ‘anhu].

فإذا رفع رأسك فأقم صلبك حتى ترجع العظام إلى مفاصلها


(Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :) “Apabila
engkau mengangkat kepalamu di waktu rukuk, maka tegakkanlah tulang
punggungmu hingga tulang-tulang kembali kepada sendi-sendinya”
[HR. Ahmad no. 19017 dari Rifa’ah bin Rafiq Az-Zarqi radliyallaahu 'anhu].

ثم يمكث قائماً حتى يقع كل عضو موضعه



“…Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menunggu sambil
berdiri hingga setiap anggota badan terletak (kembali) pada
tempatnya”
[Subulus-Salam, Kitaabush-Shalah].

Dan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa posisi
tangan/tulang tangan sebelum rukuk (yaitu ketika berdiri) adalah
bersedekap. Pemahaman yang didapatkan adalah, ketika ada perintah
untuk mengembalikan tulang (العظم) pada posisinya/tempatnya/sendinya
semula, maka hal ini tentu merujuk pada posisi bersedekap.


Jikalau ada yang bertanya : “Bagaimana bisa dikatakan bersedekap
jikalau hadits di atas menyuruh kita untuk mengembalikan tulang
dengan lurus (sehingga menunjukkan posisi tangan adalah irsal)
sebagaimana riwayat Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi berikut :


واعتدل حتى يرجع كل عظم في موضعه معتدلا



“Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam berdiri tegak hingga
setiap tulang kembali kepada tempatnya masing-masing dengan lurus” [HR. Ibnu Khuzaimah no. 677 dan At-Tirmidzi no. 304 dari Abu Humaid
As-Sa’idi radliyallaahu ‘anhu, dan ia berkata : hadits hasan shahih].


Maka kita jawab : “Lurus yang dimaui dalam hadits tersebut bukan
lurusnya tangan, akan tetapi lurusnya punggung sehingga seseorang
berdiri dengan tegap ketika i’tidal dalam shalat setelah rukuk”.
Dalam beberapa hadits yang telah dituliskan di atas disebutkan dengan
menggunakan lafadh [كل عظم] dan [العظام]. Bentuk kalimat ini adalah
muthlaq, yaitu lebih umum yang meliputi semua tulang, tiap-tiap
tulang, atau tulang-tulang. Setelah itu, coba kita perhatikan riwayat
Abu Humaid di atas dari Al-Bukhari :


فإذا رفع رأسه استوى حتى يعود كل فقار مكانه



“Apabila beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam mengangkat
kepalanya, beliau berdiri rata sehingga setiap tulang belakang (فقار)
kembali kepada tempatnya”

.


Dan juga hadits dari Rifa’ah :


فإذا رفع رأسك فأقم صلبك حتى ترجع العظام إلى مفاصلها



“Apabila engkau mengangkat kepalamu di waktu rukuk, maka
tegakkanlah tulang punggungmu (صلبك) hingga tulang-tulang kembali
kepada sendi-sendinya”.


Dua hadits di atas telah membatasi (men-taqyid) dari ke-muthlaq-an
kalimat [كل عظم] dan [العظام]. Jadi yang dimaksud dengan “setiap
tulang” yang hendaknya diluruskan adalah tulang punggung. Dan yang
menguatkan hal tersebut adalah bahwa penafsiran atau pen-taqyid-an
(pembatasan) ke dalam makna tulang punggung ini merupakan ucapan dan
perintah dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang dilihat dan
didengar oleh para shahabat. Adapun lafadh-lafadh {[كل عظم] dan
[العظام]} merupakan perbuatan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
yang dikhabarkan oleh para shahabat dari apa yang mereka lihat.
Tentu pengkhabaran ini sesuai dengan pemahaman dan bahasa dari orang
yang mengkhabarkan, walaupun mereka ini (para shahabat) merupakan
thabaqat yang paling tsiqah. Kedudukan yang terakhir ini tidak bisa
mengalahkan kedudukan yang pertama dalam hal pengambilan pemahaman
sebagaimana mafhum diketahui.

KESIMPULAN : Posisi tangan ketika berdiri setelah
rukuk adalah bersedekap, bukan irsal (melepaskan/meluruskan kedua
tangan ke bawah). Allaahu a’lam.

sejarah valentine

Asal Muasal Hari Valentine :


Perayaan hari Valentine termasuk salah satu hari raya
bangsa Romawi paganis (penyembah berhala), di mana penyembahan berhala
adalah agama mereka semenjak lebih dari 17 abad silam. Perayaan valentin
tersebut merupakan ungkapan dalam agama paganis Romawi kecintaan
terhadap sesembahan mereka.


Perayaan Valentine's Day memiliki akar sejarah berupa beberapa kisah
yang turun-temurun pada bangsa Romawi dan kaum Nasrani pewaris mereka.
Kisah yang paling masyhur tentang asal-muasalnya adalah bahwa bangsa
Romawi dahulu meyakini bahwa Romulus (pendiri kota Roma) disusui oleh
seekor serigala betina, sehingga serigala itu memberinya kekuatan fisik
dan kecerdasan pikiran. Bangsa Romawi memperingati peristiwa ini pada
pertengahan bulan Februari setiap tahun dengan peringatan yang megah. Di
antara ritualnya adalah menyembelih seekor anjing dan kambing betina,
lalu dilumurkan darahnya kepada dua pemuda yang kuat fisiknya. Kemudian
keduanya mencuci darah itu dengan susu. Setelah itu dimulailah pawai
besar dengan kedua pemuda tadi di depan rombongan. Keduanya membawa dua
potong kulit yang mereka gunakan untuk melumuri segala sesuatu yang
mereka jumpai. Para wanita Romawi sengaja menghadap kepada lumuran itu
dengan senang hati, karena meyakini dengan itu mereka akan dikaruniai
kesuburan dan melahirkan dengan mudah.

Sejarah hari valentine I :

Menurut tarikh kalender Athena kuno, periode antara
pertengahan Januari dengan pertengahan Februari adalah bulan Gamelion,
yang dipersembahkan kepada pernikahan suci Dewa Zeus dan Hera. Tahu gak
dewa Zeus? itu bokap-nye hercules.


Di Roma kuno, 15 Februari adalah hari raya Lupercalia, sebuah perayaan
Lupercus, dewa kesuburan, yang dilambangkan setengah telanjang dan
berpakaian kulit kambing. Sebagai ritual penyucian, para pendeta
Lupercus meyembahkan korban kambing kepada dewa dan kemudian setelah
minum anggur, mereka akan berlari-lari di jalanan kota Roma sambil
membawa potongan kulit domba dan menyentuh siapa pun yang mereka jumpai
dijalan. Sebagian ahli sejarah mengatakan ini sebagai salah satu sebab cikal bakal hari valentine.




Sejarah Valentine's Day II :

Menurut Ensiklopedi Katolik, nama Valentinus diduga bisa
merujuk pada tiga martir atau santo (orang suci) yang berbeda yaitu
dibawah ini:

pastur di Roma uskup Interamna (modern Terni) martir di provinsi Romawi Afrika. Hubungan antara ketiga martir ini dengan hari raya kasih sayang
(valentine) tidak jelas. Bahkan Paus Gelasius I, pada tahun 496,
menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai
martir-martir ini namun hari 14 Februari ditetapkan sebagai hari raya
peringatan santo Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa Paus Gelasius I
sengaja menetapkan hal ini untuk mengungguli hari raya Lupercalia yang
dirayakan pada tanggal 15 Februari.


Sisa-sisa kerangka yang digali dari makam Santo Hyppolytus,
diidentifikasikan sebagai jenazah St. Valentinus. Kemudian ditaruh dalam
sebuah peti dari emas dan dikirim ke gereja Whitefriar Street
Carmelite Church di Dublin, Irlandia. Jenazah ini telah diberikan
kepada mereka oleh Paus Gregorius XVI pada tahun 1836. Banyak wisatawan
sekarang yang berziarah ke gereja ini pada hari Valentine (14 Februari),
di mana peti dari emas diarak dalam sebuah prosesi dan dibawa ke
sebuah altar tinggi. Pada hari itu dilakukan sebuah misa yang khusus
diadakan dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang
sedang menjalin hubungan cinta.


Hari raya ini dihapus dari kalender gerejawi pada tahun 1969 sebagai
bagian dari sebuah usaha yang lebih luas untuk menghapus santo-santo
yang asal-muasalnya
tidak jelas, meragukan dan hanya berbasis pada legenda saja. Namun
pesta ini masih dirayakan pada paroki-paroki tertentu.


Sejarah hari valentine III :

Catatan pertama dihubungkannya hari raya Santo Valentinus
dengan cinta romantis adalah pada abad ke-14 di Inggris dan Perancis,
di mana dipercayai bahwa 14 Februari adalah hari ketika burung mencari
pasangan untuk kawin. Kepercayaan ini ditulis pada karya sastrawan
Inggris Pertengahan bernama Geoffrey Chaucer. Ia menulis di cerita
Parlement of Foules (Percakapan Burung-Burung) bahwa:

For this was sent on Seynt Valentyne's day (Bahwa inilah
dikirim pada hari Santo Valentinus) Whan every foul cometh ther to
choose his mate (Saat semua burung datang ke sana untuk memilih
pasangannya)

Pada jaman itu bagi para pencinta sudah lazim untuk bertukaran catatan pada hari valentine dan memanggil pasangan Valentine mereka. Sebuah kartu Valentine
yang berasal dari abad ke-14 konon merupakan bagian dari koleksi
naskah British Library di London. Kemungkinan besar banyak
legenda-legenda mengenai santo Valentinus diciptakan pada jaman ini.
Beberapa di antaranya bercerita bahwa:


Sore hari sebelum santo Valentinus akan mati sebagai martir
(mati syahid), ia telah menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang
diberikannya kepada sipir penjaranya yang tertulis "Dari Valentinusmu". Ketika serdadu Romawi dilarang menikah oleh Kaisar Claudius II,
santo Valentinus secara rahasia membantu menikahkan mereka diam-diam. Pada kebanyakan versi legenda-legenda ini, 14 Februari dihubungkan dengan keguguran sebagai martir.


Sejarah Valentines Day IV :

Kisah St. Valentine
 


Valentine adalah
seorang pendeta yang hidup di Roma pada abad ke-III. Ia hidup di
kerajaan yang saat itu dipimpin oleh Kaisar Claudius yang terkenal
kejam. Ia sangat membenci kaisar tersebut. Claudius berambisi memiliki
pasukan militer yang besar, ia ingin semua pria di kerajaannya bergabung
di dalamya.


Namun sayangnya keinginan ini tidak didukung. Para pria enggan terlibat
dalam peperangan. Karena mereka tak ingin meninggalkan keluarga dan
kekasih hatinya. Hal ini membuat Claudius marah, dia segera
memerintahkan pejabatnya untuk melakukan sebuah ide gila.


Claudius berfikir bahwa jika pria tidak menikah, mereka akan senang hati
bergabung dengan militer. Lalu Claudius melarang adanya pernikahan.
Pasangan muda saat itu menganggap keputusan ini sangat tidak masuk akal.
Karenanya St. Valentine menolak untuk melaksanakannya.


St. Valentine tetap melaksanakan tugasnya sebagai pendeta, yaitu
menikahkan para pasangan yang tengah jatuh cinta meskipun secara
rahasia. Aksi ini akhirnya diketahui oleh kaisar yang segera memberinya
peringatan, namun ia tidak menggubris dan tetap memberkati pernikahan
dalam sebuah kapel kecil yang hanya diterangi cahaya lilin.


Sampai pada suatu malam, ia tertangkap basah memberkati salah satu
pasangan. Pasangan tersebut berhasil melarikan diri, namun malang St.
Valentine tertangkap. Ia dijebloskan ke dalam penjara dan divonis
hukuman mati dengan dipenggal kepalanya. Bukannya dihina oleh
orang-orang, St. Valentine malah dikunjungi banyak orang yang mendukung
aksinya itu. Mereka melemparkan bunga dan pesan berisi dukungan di
jendela penjara dimana dia ditahan.


Salah satu dari orang-orang yang percaya pada cinta kasih itu adalah
putri penjaga penjara sendiri. Sang ayah mengijinkan putrinya untuk
mengunjungi St. Valentine. Tak jarang mereka berbicara lama sekali.
Gadis itu menumbuhkan kembali semangat sang pendeta. Ia setuju bahwa St. Valentine telah melakukan hal yang benar alias benul eh betul.


Pada hari saat ia dipenggal alias dipancung kepalanya, yakni tanggal 14
Februari gak tahu tahun berapa, St. Valentine menyempatkan diri
menuliskan sebuah pesan untuk gadis putri sipir penjara tadi, ia
menuliskan Dengan Cinta dari Valentinemu.


Pesan itulah yang kemudian mengubah segalanya. Kini setiap tanggal 14
Februari orang di berbagai belahan dunia merayakannya sebagai hari kasih
sayang. Orang-orang yang merayakan hari itu mengingat St. Valentine
sebagai pejuang cinta, sementara kaisar Claudius dikenang sebagai
seseorang yang berusaha mengenyahkan cinta.

Jumat, 20 Januari 2012

perbedaan menggambar dengan mentato

MENGGAMBAR
Menggambar (Inggris: drawing) adalah kegiatan kegiatan membentuk imaji, dengan menggunakan banyak pilihan teknik dan alat. Bisa pula berarti membuat tanda-tanda tertentu di atas permukaan dengan mengolah goresan dari alat gambar.Pelakunya populer dengan sebutan Penggambar/juru gambar (inggris:draftsman) yang merupakan salah satu bagian pekerjaan dari perupa.
 
perlatan dan media
Yang sering digunakan adalah pensil grafit, pena, kuas tinta, pensil warna, crayon, pensil konte, dan spidol. Bisa pula dengan peralatan digital seperti stylus, mouse, atau alat lain yang menghasilkan efek sama seperti peralatan manual.Media permukaan yang sering digunakan adalah kertas, meskipun tidak menutup kemungkinan pula digunakannya media lain seperti kain, permukaan kayu, dinding, dan lain-lain.Sebagai peralatan pendukung, digunakan pula penyerut pensil, kertas pasir, penghapus khusus, chamois, penggaris, larutan fixatif, dan selotip khusus menggambar untuk membuat efek-efek tertentu. Meja gambar digunakan untuk mengurangi distorsi dan kesalahan perspektif akibat ketidaknormalan posisi mata saat menggambar.
 
Teknik
Teknik yang sering digunakan adalah menggaris, hatching, scribbling, stippling, dan blending



 

TATTO
Kata “tato” berasal dari kata Tahitian / Tatu, yang memilki arti : menandakan sesuatu. Rajah atau tato (Bahasa Inggris: tattoo) adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Dalam istilah teknis, rajah adalah implantasi pigmen mikro. Rajah dapat dibuat terhadap kulit manusia atau hewan. Rajah pada manusia adalah suatu bentuk modifikasi tubuh, sementara rajah pada hewan umumnya digunakan sebagai identifikasi.
 
Teknik Pembuatan Tato
Ada berbagai cara dalam pembuatan tato. Ada yang menggunakan tulang binatang sebagai jarum seperti yang dapat dijumpai pada orang-orang Eskimo, Suku Dayak dengan duri pohon jeruk, dan ada pula yang menggunakan tembaga panas untuk mencetak gambar naga di kulit seperti yang dapat ditemui di Cina. Bukannya tidak sakit dalam proses membuat tato. Sebenarnya rasa sakit pasti dialami ketika membuat tato di tubuh, namun karena nilai yang tinggi dari tato, dan harga diri yang didapatkan, maka rasa sakit itu tidak dianggap masalah.Ada berbagai jenis dan ragam bentuk tato, tergantung dengan apa yang dipercaya oleh suku-suku bersangkutan, dan di setiap daerah umumnya memiliki persepsi yang berbeda-beda tentang tato, meski pada prinsipnya hampir sama.

Rabu, 18 Januari 2012

tata cara mandi junub

Aisyah RA berkata, Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya (bukhori dan muslim)

dari hadis diatas .... jika disimpulkan jadi begini:
1.Berniat dalam hati, tidak perlu dilafazkan. 
2.Mulailah dengan mencuci kedua tangan tiga kali.. 
3.Kemudian membasuh kemaluan. 
4.Lalu berwudhu’ secara sempurna, seperti halnya wudhu’ untuk shalat. Mulai dari sebelah kanan.
5.Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-menyelangi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya. (ini khusus membasahi kepala saja atau sama dengan seseorang membersihkan rambutnya pakai shampo).
6.Lalu mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok. Mengalirkan air sedikitnya tiga kali. 

Khusus untuk perempuan yang berambut panjang tidak diwajibkan menguraikan rambutnya seperti laki-laki. 
Sabda Rasul Allâh SAW: “Bahwa seseorang perempuan bertanya kepada Rasul Allâh SAW: “Jalinan rambutku amat ketat, haruskah diuraikan jika hendak mandi janabah? ”Rasul AllâhSAW menjawab: “Cukuplah bila engkau menuangkan ke atasnya air tiga kali, kemudian engkau timbakan ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidziy).

Minggu, 08 Januari 2012

itsar

Ingatkah waktu mendapat pelajaran PMP atau PPKN saat dibangku SD atau SMP? Di dalamnya dipelajari tentang mendahulukan kepentingan orang lain diatas kepentingan pribadi atau golongan, namun ternyata pelajaran tersebut sudah dijelaskan lebih dahulu dalam dienul islam. Betapa sempurna dinul islam, semua perkara telah dijelaskan didalamnya dari hal yang sepele hingga yang agung.
Dengan mendahulukan kepentingan orang lain kita diajari agar tidak egois, dan menjadi orang yang pemurah. Seperti halnya, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendidik istri-istrinya untuk mendahulukan orang lain, memberikan makanan kepada orang lain meskipun terkadang makanan tersebut tidak ada selainnya. Begitupula saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta para sahabat untuk bershadaqah.
“Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Suatu hari Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk bershadaqah, dan saat itu saya memiliki harta. Saya pun bergumam, ‘Hari ini saya akan mengalahkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, saya akan sedekahkan separuh hartaku.’

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu wahai Umar?’  Umar radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Separuhnya lagi.’
Ternyata datanglah Abu Bakar membawa semua hartanya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Lalu apa yang engkau sisakan untuk keluargamu.’ Maka Abu Bakar menjawab, ‘Saya tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.’” (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi dengan sanad hasan. Lihat Tahqiq Misykah: 6021)
Subhanallah sangat indah perilaku untuk mendahulukan orang lain. Seharusnya kita meniru untuk senantiasa dapat mencontoh suri teladan tersebut.
Akan tetapi bagaimana jika itsar dilakukan dalam ibadah? Mungkin ada disekitar kita sering terjadi, misalnya saja terjadi ketika akan menunaikan shalat berjama ‘ah di masjid. Si X telah datang lebih awal dan mendapat shaf pertama, akan tetapi waktu berselang ada si Y yang datang juga dan tidak menjumpai shaf pertama. Kemudian si X mempersilakan si Y untuk menempati posisinya, hanya karena si Y adalah atasannya. Nah ini salah satu contoh itsar dalam ibadah. Benarkah hal tersebut?  Bagaimana kita menyikapinya?
Ternyata telah ada kaidah yang shorih (jelas) mengenai hal tersebut yaitu ‘mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah dibenci, namun dalam masalah lainnya disukai.’
Dalam kaidah diatas kita temui kata ‘al-iitsaaru‘, apa itu al-iitsaaru atau yang sering kita sebut itsar?
Itsar

Adalah sikap mendahulukan kepentingan orang lain daripada dirinya sendiri.
Ada Dua Macam Itsar:
Itsar dalam Perkara Duniawi
Misalnya: Ketika kita meminjamkan motor kepada orang lain yang harus segera dibawa ke rumah sakit namun ketika itu pula kita juga membutuhkan. Nah inilah contoh sederhana itsar dalam kehidupan sehari-hari dan tentunya masih banyak lagi.
Itsar dalam perkara duniawi seperti contoh diatas sangat dianjurkan bagi umat Islam. Allah sangat menyenangi perkara tersebut.
“Dan orang-orang yang telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (muhajirin), dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran darinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Qs. Al-Hasyr: 9)
Itsar dalam Perkara Ibadah
Mendahulukan orang lain dalam perkara ibadah adalah sesuatu yang dibenci, karena masing-masing orang diperintahkan untuk mengagungkan Allah Ta’ala.
Jadi kita tidak boleh untuk mendahulukan orang lain atas diri kita dalam perkara ibadah. Bahkan orang tersebut adalah pimpinan, mertua atau orang-orang yang kita sayangi sekalipun.
Semoga kita dapat mengambil hikmah dalam kaidah tersebut. Wallahu a’lam.

Hukum pacaran

Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji…” (QS. Al-Isra : 32).
Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Mengapa haram?
Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.
PENCEGAHAN
Dalam hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.
Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia.
Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :
  1. Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar.
  2. Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
  3. Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga).
  4. Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda : “lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain : “Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka).
Oleh karena itu Syekh Sharwi menggambarkan : seandainya ada seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian ditawarkan kepada seorang pemuda … “Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan masukan kamu ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian digodok keesokan harinya dalam api?
Nah ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau minum, coba bayangkan kalau kita meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita? Tiada dosa yang lebih besar setelah syirik kepada Allah daripada meneteskan air mani dalam suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam mempunyai “Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr : 44), dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram, keji, dan bau adalah diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu haram.
Sebagaimana kita yakini sebagai seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaimana akibat karena adanya apa yang disebut dengan free sex, timbul berbagai penyakit. Banyak anak-anak yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi jiwa dan sebagainya. Oleh karena itu, jalan keluar bagi para pemuda yang tidak kuat menahannya adalah :
  1. Menikah, supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
  2. Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
  3. Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
  4. Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
  5. Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.

Hukum memakan babi

Allah telah mengharamkan makanan dan hewan-hewan yang jelek, karena makanan memiliki pengaruh terhadap akhlak dan tabiat seseorang. Harta dan makanan yang halal dan baik akan menumbuhkan darah dan daging yang baik, demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu berhati-hatilah dalam memilih dan memilah harta dan makanan untuk diri kita, anak dan keluarga kita, jangan sampai memakan barang dan makanan yang haram, baik berupa daging ataupun yang lainnya.

Apalagi dewasa ini orang-orang sudah banyak yang tidak peduli dengan hal-hal tersebut, sebagaimana Rasulullah telah isyaratkan dalam sabdanya:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!
“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!” (HR. Bukhari: 2059)
Sehingga sangat perlu pengetahuan yang cukup untuk dapat memilih dan memilah-milah hewan yang diperbolehkan dimakan.
Di antara hewan yang diharamkan untuk dimakan adalah babi dan ini sudah merupakan kesepakatan kaum muslimin, sebab pelarangan memakan daging babi sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, di antaranya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)
Firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)
Dan firman-Nya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An Nahl: 115)
Demikian juga sabda beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)
Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota tubuhnya. (Ibnu Hazm menandaskan hukum ini merupakan ijma’ dalam kitab Al Muhalla 7/390-430)
Hikmah Pengharamannya
Mayoritas para ulama menjelaskan bahwa sebab pengharaman babi adalah karena najisnya berdasarkan firman-Nya:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’aam: 145)
Sedangkan hikmah pengharamannya dijelaskan Syaikh Shalih Al Fauzan dalam pernyataan beliau: “Ada yang diharamkan karena makanannya yang jelek seperti Babi, karena ia mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk, sebab ia adalah hewan terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali.” (Kitab Al Ath’imah hal. 40)
Penulis Tafsir Al Manaar menyatakan: “Allah mengharamkan daging babi karena najis, sebab makanan yang paling disukainya (makanan favoritnya) adalah kotoran dan ia berbahaya pada semua daerah, sebagaimana telah dibuktikan dengan pengalaman serta makan dagingnya termasuk sebab menularnya cacing yang mematikan. Ada juga yang menyatakan bahwa ia memiliki pengaruh jelek terhadap sifat iffah (menjaga kehormatan) dan cemburu (ghirah).” (Shohih Fiqh Sunnah, 2/339) Wallahu ta’ala a’lam.
Menjual Daging Babi
Rasulullah sendiri menyatakan bahwa Allah mengharamkan babi dan harta hasil penjualannya. Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diusahakan untuk mengubahnya dalam bentuk-bentuk lain, misalnya sebagai katalisator atau dicampur dengan daging lainnya. Hal ini juga ditegaskan Rasulullah dalam sabdanya:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
Dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Walaupun pertanyaannya mengenai bangkai namun juga bersifat umum terhadap seluruh yang haram dalam hadits tersebut dan yang lainnya.
semoga bermanfa'at untuk kita ....

Sabtu, 07 Januari 2012

Sabar

"Rasulullah Saw bersabda : “Orang kuat itu bukanlah yang menang dalam gulat tetapi orang kuat adalah yang mampu menahan nafsu amarahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


dari sini kita bisa ambil hikmah bahwa sesungguhnya kekuatan jasmani bukanlah bukti bahwa seorang manusia itu kuat,kan tetapi sejatinya orang yang kuat adalah orang yang benar benar bersabar....
jadilah kalian orang orang yang bersabar karna allah bersama orang orang yang sabar!


Sabar adalah satu sifat yang mulia. Dengan sifat sabar, kita bisa merubah lawan menjadi teman. Orang-orang yang sabar mempunyai keuntungan yang besar:
"Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.
Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar."
[Fushilat:34-35]

Allah menjanjikan surga kepada orang-orang yang sabar:
"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,
(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. "
[Ali Imran:133-134]

Ketika Abu Bakar tersinggung pada kerabatnya yang turut menyiarkan fitnah terhadap anaknya, Aisyah dan ingin menghentikan bantuan, turun ayat Allah yang melarang itu:
"Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
[An Nuur:122]

Memaafkan orang bisa mendapat pahala dan lebih utama:
"Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim."
[Asy Syuura:40]
"Tetapi orang yang bersabar dan mema’afkan, sesungguhnya (perbuatan ) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan." [Asy Syuura:43]
"Jika kamu melahirkan sesuatu kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), maka sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Kuasa."
[An Nisaa’:149]

Kadang dalam rangka taushiyah/dakwah orang sering berkata-kata buruk terhadap orang yang tidak sepaham. Padahal dalam surat Al Ashr kita diperintahkan untuk melakukannya dengan cara yang baik dan dengan kesabaran:
"kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran."
[Al Ashr:3]

Allah tidak suka dengan orang yang suka mencaci orang lain:
"Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
[An Nisaa’:148]

Allah cinta dan bersama dengan orang-orang yang sabar:
"Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar."
[Al Anfaal:46]


Allah menyuruh kita sabar dan melarang kita marah meski kita dalam keadaan benar. Lihat bagaimana Allah mengecam Nabi Yunus yang marah kepada ummatnya yang jelas-jelas kafir:
"Maka bersabarlah kamu (hai Muhammad) terhadap ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu seperti orang yang berada dalam (perut) ikan ketika ia berdoa sedang ia dalam keadaan marah (kepada kaumnya).“
[Al Qalam:48]

Menjadi orang yang sabar memang sulit. Sangat sulit. Mudah-mudahan Allah SWT memberi kekuatan bagi kita hingga bisa jadi orang yang sabar dan dekat denganNya.
Di bawah adalah doa agar diberi Allah kesabaran dan wafat dengan akhir yang baik (Husnul Khatimah) di mana kita bukan hanya dicintai Allah, tapi juga manusia:


Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri kepada-Mu” [Al A'raaf 126]

Jumat, 06 Januari 2012

taklid

alkisah seorang nabi berjalan melewati sebuah negeri yang penduduknya dihancurkan oleh allah swt. lantas seorang nabi itu berkata.
" Ya Allah.... jikalau Engkau hancurkan semua umat yang ada disini.... bagaimana dengan hambamu yang taat lagi baik pekertinya....????".
ketika ia melanjutkan perjalanannya tiba-tiba ia digigit seekor semut sampai-sampai membekas di kulitnya.... lalu ia mencari keberadaan rumah si semut...... ketika ketemu lantas ia membakar habis rumah semut itu.....
lantas Allah pun bertanya kepadanya.
" Seekor semut menggigitmu tapi mengapa kau bakar semua semut yang berada di rumah semut tsb.....????"
lalu Allah menjawabnya.
Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka"